Eksepsi Asoaro Gea dan Gugatan Intervensi DPP ONUR Dikabulkan

Perkumpulan Orahua Nias Nusantara (ONUR) yang telah berbadan Hukum digugat oleh Faigizaro Zega alias Ama Worato Zega di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Hari Rabu, 08 Maret 2023. Faigizaro Zega menggugat Ketua Umum ONUR, Asoaro Gea dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2023/PN Pbr.

Penggugat Dalam gugatannya pada halaman 1 mengajukan gugatan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan Anggaran Dasar (AD) yang di Notariskan dengan Akta Notaris Nomor 01 yang telah memperoleh badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Atas gugatan tersebut, Asoaro Gea sebagai Tergugat memberi Jawaban dengan eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Kewenangan Absolut.

Selain itu, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Orahua Nias Nusantara (DPP ONUR) melakukan Gugatan Intervensi terhadap Penggugat atau Faigizaro Zega. Adapun Gugatan Intervensi tersebut dikuasakan kepada Toronaso Zebua, Menieli Harefa, Yunius Telaumbanua,  Desearo Zalukhu, Ope Sadarman Gea, S.H dan Ferlianus Gulo, S.Kom., S.H. Penggugat Intervensi Tergabung Ke Pihak Tergugat atau Asoaro Gea.



Alhasil, Gugatan Intervensi yang dilayangkan oleh Pengurus DPP ONUR dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sementara Eksepsi dari Asoaro Gea sebagai Tergugat dikabulkan. Sehingga Gugatan Faigizaro Zega Kandas atau Ditolak.

Menieli Harefa alias Ama Putri Harefa sebagai penerima kuasa menyampaikan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Intervensi serta Eksepsi Tergugat, maka majelis hakim telah memutuskan dengan benar, karena gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak berdasar.



Adapun pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini adalah bahwa Majelis Hakim berpendapat perkara a quo merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan termasuk ruang lingkup keperdataan kewenangan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan hukum sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat, mengenai kewenangan Absolut;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pbr, tersebut;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.610.000,00 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);


Putusan sela ini dikeluarkan pada Agustus 2023;

 

Humas DPP ONUR

SLOGAN ONUR