Fao'aro Gea Dikeroyok, ONUR Bentuk Tim Pengawal Proses Hukum

Seorang warga Nias, Fao'aro Gea yang tinggal di Kecamatan Rumbai dikeroyok oleh Lamhot Parulian Sinaga, dkk pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Siak II Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai -Pekanbaru.

Akibatnya, Korban berdasarkan Pemeriksaan ditemukan memar di paha atas dan luka di dahi, pelipis, pipi, dagu, punggung, lengan bawah dan paha akibat benda tumpul.

 

Korban Faoaro Gea

Bahwa kronologis singkat Pengeroyokan tersebut bermula saat Fao'aro Gea membeli daging babi di warung daging babi milik istri Lamhot P Sinaga. Korban membeli beberapa kilo daging tersebut sebagai oleh-olehnya kepada Keluarganya di Tor Ganda, Medan, Sumut, karena rencananya pagi itu Korban berangkat.

Adapun total harga daging tersebut sebesar Rp 240 ribu rupiah tetapi uang yang dibawa Korban kurang sebesar 40 ribu rupiah, sehingga Korban kembali ke pondoknya sambil menunggu anaknya yang mengantar uang 40 ribu rupiah tersebut  yang sekitar 2 KM jauhnya dari tempat ia tinggal.

Jarak antara pondok Korban dengan warung daging babi milik istri Lamhot Parulian Sinaga sekitar kurang lebih 25 meter. Warung daging babi tersebut sudah biasa dibuka sekitar jam 2.30 wib.

 

Diduga terjadi miskomunikasi, akibatnya beberapa menit kemudian, Lamhot bersama dengan teman-temannya mendobrak pintu gubuk tempat Korban dan melakukan Pengeroyokan.

 

Para Pelaku Mengikat Tangan Korban
Faoaro Gea ke belakang

Atas kejadian tersebut ONUR merasa prihatin dan oleh karenanya Ketua Umum ONUR Aso'aro Gea, S.H., M.H menginstruksikan kepada jajarannya  untuk membentuk Tim Pengawal Proses Hukum yang di Pimpin langsung oleh Ferlin Gulö, S.H, Ope S Gea, S.H, dkk untuk mendampingi Korban dan mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik.

ONUR melalui Tim yang diutusnya memprioritaskan untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik, sehingga Korban dan Pelaku sama-sama mendapat keadilan yang seimbang dan proposional.

Sosial yang dilakukan ONUR hanya semata-mata alasan kemanusiaan sekaligus dalam rangka meringankan beban hidup korban yang kurang mampu, sehingga korban dapat menikmati kesempatan keadilan dan perlindungan hukum.

 

Dalam perkembangannya Pihak Lamhot Parulian  Sinaga Als PAK TELLENG dan Mario Samuel Manullang (DPO) telah duduk bersama dengan Korban bersama-sama dengan Tim Pengawal Proses Hukum dari ONUR agar Permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena perkara ini telah dilimpahkan di Kejaksaan, maka Ferlin Gulö, S.H menegaskan bahwa biarlah proses hukumnya tetap berjalan karena Korban berkeinginan permasalahan ini diselesaikan secara hukum karena kita negara hukum.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Tim Pengawal Proses Hukum dari ONUR  menyampaikan kepada pihak Lamhot S. Sinaga bahwa selama ini ada isu yang beredar, dan isu serta iming-iming tersebut adalah disampaikan oleh orang yang Tidak bertanggung jawab dan tanpa koordinasi dengan pihak Korban.

Apabila ada orang yang selama memberikan suatu "harapan" atau "iming-iming" kepada Kuasa Hukum atau Keluarga Lamhot yang pada pokoknya mengatakan bahwa  ia mengaku bahwa korban adalah keluarganya, atau pengeroyokan ini dapat diselesaikan dengan ganti rugi, atau permasalahan ini dapat diselesaikan diatas materai, dan atau ada iming-iming bahwa permasalahan ini dapat selesai dengan nominal sekian, dan banyak isu lainya. Maka isu dan iming-iming tersebut tidak benar karena disampaikan oleh orang yang Tidak bertanggung jawab.

Ferlin Gulö, S.H menegaskan bahwa sejak awal perkara ini korban tidak pernah meminta ganti rugi dan biaya perobatan dari pihak manapun termasuk dari pelaku.

 

Para Pelaku Pengeroyokan Faoaro Gea
Oleh karena perkara ini telah diserahkan kepada pihak yang berwajib, Jaksa Penuntut Umum telah membuat  Dakwaan atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP Dengan Tuntutan:

--- Menyatakan bahwa terdakwa LAMHOT PARULIAN SINAGA Als PAK TELLENG telah terbukti secara sah dan dipidana karena melakukan tindak pidana, ” Secara terbuka dan dengan kekuatan bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luk ”  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) sampai -1e KUHP;
--- Validitas Pidana Lamhot Parulian SINAGA Als PAK TELLENG oleh kriminal penjara selama satu (1) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi untuk terdakwa dalam tahanan sementara ;
--- Menetapkan bahwa terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).


Atas Tuntutan dan  Dakwaan tersebut, telah diputuskan dalam  sidang  permusyawaratan Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri  Pekanbaru,  pada  hari  Senin,  tanggal  09  Agustus  2021,  dibantu oleh Panitera  Pengganti  pada  Pengadilan  Negeri  Pekanbaru,  serta dihadiri  oleh  Penuntut  Umum    dan  Terdakwa  dengan didampingi  Penasihat hukumnya, sebagaimana dimuat dalam Putusan dengan Nomor Perkara 508/Pid.B/2021/PN  Pbr, dengan Amar Putusan :

--- Menyatakan bahwa terdakwa LAMHOT PARULIAN SINAGA Als PAK TELLENG terbukti secara sah dan dipidana karena melakukan tindak pidana “ Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) sampai 1 e KUHP dalam surat dakwaan.
--- Menghukum terdakwa LAMHOT PARULIAN SINAGA Als PAK TELLENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
--- Menetapkan jangka waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi lamanya pidana yang dijalani;
--- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
--- Menetapkan bahwa terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).


Atas putusan majelis hakim tersebut, Ketua Umum ONUR Aso'aro Gea, S.H., M.H menyambut dengan baik dan menyampaikan bahwa Putusan hakim adalah adil, berkepastian hukum dan bermanfaat sehingga harus dihargai.

Disisi lain, pembina ONUR Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dan memperlancar perkara ini selesai, baik kepada rekan-rekan Pers maupun rekan-rekan yang lain tanpa disebutkan namanya satu persatu. Bahwa perkara yang telah terjadi bukan sebagai pemisah, tetapi sebagai pengalaman kedepan. Oleh karena itu mari kita  bangun kerja sama yang baik antar sesama dan kepada semua pihak tanpa membeda-bedakan.

(Humas DPP ONUR)

SLOGAN ONUR